Hukum Newton
Hukum Newton – hukum newton murupakan suatu hukum yang ada dalam dunia fisika yang menggambarkan hubungan antara suatu gaya yang bergerak dikarenakan adanya sebab. Hal ini menjadi pondasi dalam mekanika klasik dalam hukum fisika dengan 3 jenis hukum yang ada.
Pada awalnya hukum newton dikemukakan oleh seorang ahli fisikawan dalam masanya yang namanya dijadikan sebagai nama dari hukum ini. Bernama lengkap Potret Sir Isaac Newton(1643 – 1722). Seorang Fisikawan asal eropa yang menemukan hukum gravitasi, gukum gerak, kalkulus, spektrun, serta teleskop pantul.
Dikarenakan dedikasinya dalam dunia pendidikan dan ilmuwan. Sehingga, hukum yang diitemukan oleh newton ini diberi nama dengan hukum newton yang memiliki 3 konsep dasar. Yaitu Hukum Newton 1, Hukum Newton 2, dan Hukum Newton 3.
Komentar
Posting Komentar